Tugas
- Menyediakan dan
mengamankan Informasi Publik
- Memberikan pelayanan Informasi
Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menyusun standar operasional
prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam
rangka penyebarluasan Informasi Publik
- Menetapkan Daftar Informasi Publik
dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi
Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan
- Melaksanakan Pengklasifikasian
Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID
Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai
klasifikasi informasi Kementerian Agama
- Menetapkan Informasi Publik yang
Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
- Menetapkan pertimbangan tertulis
atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas
Informasi Publik
- Mengoordinasikan:
- Melakukan Uji Konsekuensi bersama
dengan PPID Unit eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat
diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian
Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak
- Melakukan penghitaman atau
pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya
- Menetapkan dan menugaskan petugas
layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama
- Melakukan pengembangan kompetensi
petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi
publik
- Menggunakan Sistem Informasi PPID
dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik yang
mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan
informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi,
dan fasilitasi Perangkat PPID;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja
layanan Informasi Publik;
- Membuat dan menyampaikan Laporan
Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian
Agama;
- Membuat dan mengumumkan Laporan
Tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada
Komisi Informasi Pusat;
Fungsi
PPID Kementerian Agama bertugas melakukan pembinaan
dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan
Kementerian Agama Pusat dan Daerah.
Wewenang
- Menetapkan Panitia
Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama
- Memutuskan suatu informasi dapat
diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji
Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I Pusat
- Menolak permohonan Informasi Publik
secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk
Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan
keberatan atas penolakan tersebut
- Menghadiri rapat pembahasan terkait
PPID di tingkat kementerian/lembaga
- Meminta informasi kepada PPID Unit
pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon
tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Agama namun dikuasai oleh PPID Unit
- Melakukan koordinasi dengan PPID
Unit terkait dalam menyelesaikan keberatan
- Melakukan pendampingan dan
koordinasi dengan PPID Unit, unit teknis, dan/ atau unit yang memiliki
tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan
hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Agama
- Mengusulkan kepada Atasan PPID
Kementerian Agama untuk melaporkan dan/ atau mengajukan gugatan atas
putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan
- Melakukan koordinasi dengan PPID
Unit eselon I Pusat dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada
portal Kementerian Agama dan situs selain portal Kementerian Agama,
dan/atau Sistem Informasi PPID
- Melaporkan ketidaksesuaian proses
sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas
persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama
- Melakukan sosialisasi untuk
meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di
Kementerian Agama
- Melakukan pembinaan PPID Unit
Kementerian Agama Pusat dan Daerah
- Melakukan monitoring terhadap
pelaksanaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan Daerah