Dasar Hukum
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
1. PPID
Utama yaitu Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal;
2. PPID
Unit yaitu
a. PPID
Unit Eselon I Pusat yaitu Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik sebagai PPID
Unit Sekretariat Jenderal, Sekretaris Unit Eselon I pada Satuan Kerja Inspektorat
Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Moderasi dan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia;
b. PPID
Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yaitu Kepala Bagian Tata Usaha
(34 Unit);
c. PPID
Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha
(512 Unit);
d. PPID
Unit Universitas/Institut dijabat oleh Wakil Rektor II, sedangkan PPID Unit
Sekolah Tinggi dijabat oleh Wakil Ketua II. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri (PTKN) terdiri dari: Universitas Islam Negeri (23 Unit), Institut Agama
Islam Negeri (29 Unit), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (5 Unit), Institut
Agama Kristen Negeri (6 Unit), Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (1
Unit), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (1 Unit), Universitas Hindu Negeri
(1 Unit), Institut Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (2 Unit).
e. PPID
Unit Balai yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha. PPID Unit Balai terdiri dari:
PPID Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (3 Unit), dan PPID Balai
Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (14 Unit).
Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
1. Atasan
PPID Kementerian Agama yaitu Sekretaris Jenderal;
2. Atasan
PPID Unit yaitu:
a. Atasan
PPID Unit Eselon I Pusat yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal,
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha, Kepala Badan Moderasi dan Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
b. Atasan
PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yaitu Kepala Kantor
Kementerian Agama Wilayah Provinsi (34);
c. Atasan
PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota (512);
d. Atasan
PPID Unit Universitas/Institut yaitu Rektor, sedangkan Atasan PPID Unit Sekolah
Tinggi yaitu Ketua.
e. Atasan
PPID Unit Balai yaitu Kepala Balai.
Agar pelaksanaan keterbukaan
informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik,
Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Agama.
PPID
Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan
penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi
publik.